Meluruskan dan Merapatkan Shaf dalam Shalat

Assalamualaikum wr wb

Didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama bersepakat sunnah muakkadah meluruskan shaf-shaf didalam shalat berjamaah dimana sebagian orang yang shalat tidak boleh lebih maju dari sebagian lainnya, serta merapatkan shaf-shaf dimana tidak terdapat celah ditengah-tengahnya.

Terdapat beberapa hadits yang berisi anjuran tentang ini, diantaranya,” ‘Samakanlah shaf-shaf kalian, karena penyamaan shaf termasuk kesempurnaan shalat’.” Didalam riwayat lain,” Sesungguhnya lurusnya shaf adalah bagian dari ditegakkannya shalat.”

Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,”Luruskanlah shaf dan rapatkanlah, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.” Dan sabdanya shalallhu ‘alaihi wa sallam,” “Luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan memalingkan wajah-wajah kalian.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4414)

Adapun ukuran kerapatan shaf maka dengan menempelnya pundak seorang yang melaksanakan shalat dengan pundak orang sebelahnya dan menempelnya mata kakinya dengan mata kaki sebelahnya pada saat berdiri dalam shalat.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Luruskanlah shaf (barisan), karena kalian berbaris dengan barisan para malaikat. Dan setarakanlah pundak-pundak kalian, tutuplah barisan yang lowong, dan berlunaklah terhadap tangan saudara kalian, dan jangan biarkan barisan yang lowong untuk dimasuki setan. Dan barangsiapa menyambung barisan shalat, Allah akan menjalin hubungan terhadapnya, sebaliknya barangsiapa memutuskan shaf, Allah juga memutus hubungan terhadapnya.”

Markaz al Fatwa didalam fatwanya menyebutkan bahwa menyamakan shaf adalah dengan menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki. Didalam Shahih Bukhari disebutkan “Bab Menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki didalam shaf”. Nu’man bin Basyir mengatakan,”Aku melihat seorang laki-laki dari kami menempelkan pundaknya ke pundak temannya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar didalam ‘al Fath” mengatakan “Berdasarkan dalil dari hadits Nu’man bin Basyir ini bahwa maksud dari mata kaki didalam ayat tentang wudhu adalah tulang yang menonjol pada kedua sisi kaki, yaitu tempat pertemuan antara betis dengan telapak kaki, dan bagian inilah yang memungkinkan untuk bisa ditempelkan dengan sebelahnya.
Hal itu berbeda dengan orang yang berpendapat bahwa mata kaki adalah bagian akhir kaki. Ini adalah pendapat yang ganjil yang dinisbatkan kepada sebagian ulama Hanafi sedangkan para peneliti mereka belum meneguhkan pendapat ini sementara sebagian dari mereka meneguhkannya didalam permasalahan haji bukan wudhu. “

Oleh karena itu meluruskan shaf adalah menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki.. (Markaz al Fatwa No. 47970)